Pages

Friday, April 30, 2010

Aksesibilitas Lansia_Persyaratan Teknis_Kamar Kecil, Shower, Wastafel

KAMAR KECIL


Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang (tanpa terkecuali lansia, orang tua dan ibu-ibu hamil) pada bangunan atau fasilitas umum lainnya.

Persyaratan

a) Toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu "lansia" pada bagian luarnya.

b) Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda.

c) Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda. (45-50 cm)

d) Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan lansia yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda.

e) Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasanketerbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda.

f) Kran pengungkit sebaiknya dipasang pada wastafel.

g) Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.

h) Pintu harus mudah dibuka untuk memudahkan pengguna kursi roda untuk membuka dan menutup.

i) Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.

j) Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol pencahayaan darurat (emergency light button) bila sewaktu-waktu terjadi listrik padam.

SHOWER

Esensi

Merupakan fasilitas mandi dengan pancuran (shower) yang bisa digunakan oleh

semua orang, khususnya bagi pengguna kursi roda

Persyaratan

a) Bilik pancuran (shower cubicles) harus memiliki tempat duduk yang lebar dan tinggi disesuaikan dengan cara-cara memindahkan badan pengguna kursi roda.

b) Bilik pancuran harus memiliki pegangan rambat (handrail) pada posisi yang memudahkan pengguna kursi roda bertumpu.

c) Bilik pancuran dilengkapi dengan tombol alarm atau alat pemberi tanda lain

d) Kunci bilik pancuran dirancang dengan menggunakan tipe yang bisa dibuka dari luar pada kondisi darurat (emergency)

e) Pintu bilik pancuran sebaiknya menggunakan pintu geser atau tipe bukaan keluar.

f) Pegangan rambat dan setiap permukaan atau dinding yang berdekatan dengannya harus bebas dari elemen-elemen

WASTAFEL


Fasilitas cuci tangan, cuci muka, berkumur atau gosok gigi yang bisa digunakan untuk semua orang.

Persyaratan

a) Wastafel harus dipasang sedemikian sehingga tinggi permukaannya dan lebar depannya dapat dimanfaatkan oleh pengguna kursi roda dengan baik.

b) Ruang gerak bebas yang cukup harus disediakan di depan wastafel.

c) Wastafel harus memiliki ruang gerak di bawahnya sehingga tidak menghalangi lutut dan kaki pengguna kursi roda.

d) Pemasangan ketinggian cermin diperhitungkan terhadap pengguna kursi roda

Aksesibilitas Lansia_Persyaratan Teknis_Ramp, Tangga, Lift

RAMP


Ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.

Persyaratan-persyaratan

a) Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ramp (curb ramps/landing) Sedangkan kemiringan suatu ramp yang ada di luar bangunan maksimum 6°.

b) Panjang mendatar dari satu ramp (dengan kemiringan 7°) tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ramp dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang.

c) Lebar minimum dari ramp adalah 95 cm tanpa tepi pengaman, dan 120 cm dengan tepi pengaman. Untuk ramp yang juga digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan pelayanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya, sedemikian sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut, atau dilakukan pemisahan ramp dengan fungsi sendiri-sendiri.

d) Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dengan ukuran minimum 160 cm.

e) Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ramp harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.

f) Lebar tepi pengaman ramp (low curb) 10 cm, dirancang untok menghalangi roda kursi roda agal tidak terperosok atau keluar dari jalur ramp. Apabila berbatasan langsung dengan lalu-lintas jalan umum atau persimpangan harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalan umum.

g) Ramp harus diterangi dengan pencahayean yang cukup sehingga membantu penggunaan ramp saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian-bagian ramp yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian- bagian yang membahayakan.

h) Ramp harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai.

TANGGA


Fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.

Persyaratan

a) Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam.

b) Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60°

c) Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.

d) Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga.

e) Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.

f) Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan 30 cm.

g) Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.

LIFT


Lift adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan, baik yang digunakan khusus bagi lansia maupun yang merangkap sebagai lift barang.

Persyaratan-persyaratan

a. Untuk bangunan lebih dari 5 lantai paling tidak satu buah lift yang aksesibel harus terdapat pada jalur aksesibel den memenuhi standar teknis yang berlaku.

b. Toleransi perbedasn muka lantai bangunan dengan muka lantai ruang lift maksimurn 1,25 mm.

c. Koridor/lobby lift

o Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lift, sekaligus mewadahi penumpang yang baru keluar dari lift, harus disediakan. Lebar ruangan ini minimal 185 cm, den tergantung pada konfigurasi ruang yang ada.

o Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat den dijangkau.

o Panel luar yang berisikan tombol lift harus dipasang di tengah-tengah ruang lobby atau hall lift dengan ketinggian 90-110 cm dari muka lantai bangunan.

o Panel dalam dari tombol lift dipasang dengan ketinggian 90-120 cm dari muka lantai ruang lift.

o Semua tombol pada panel harus dilengkapi dengan panel huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa.

o Selain terdapat indikator suara, layar/tampilan yang secara visual menunjukkan posisi lift harus dipasang di atas panel kontrol dan di atas pintu lift, baik di dalam maupun di luar lift (hall/koridor).

d. Ruang lift

o Ukuran ruang lift harus dapat memuat pengguna kursi roda, mulai dari masuk melewati pintu lift, gerakan memutar, menjangkau panel tombol dan keluar melewati pintu lift.Ukuran bersih minimal ruang lift adalah 140cm x140cm.

o Ruang lift harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) menerus pada ketiga sisinya.

e. Pintu lift

o Waktu minimum bagi pintu lift untuk tetap terbuka karena menjawab panggilan adalah 3 detik.

o Mekanisme pembukaan dan penutupan pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi lansia terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah. Untuk itu lift harus dilengkapi dengan sensor photo-electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai.

Aksesibilitas Lansia_Persyaratan Teknis_Pintu

PINTU

1. Esensi

Pintu adalah bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu).

2. Persyaratan

a) Pintu pagar ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh lansia.

b) Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 90 cm, dan pintu-pintu yang kurang penting memiliki lebar bukaan minimal 80 cm.

c) Di daaerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau perbedaan ketinggian lantai.

d) Jenis pintu yang penggunaannya tidak dianjurkan:

o Pintu geser.

o Pintu yang berat, dan sulit untuk dibuka/ditutup.

o Pintu yang terbuka kekedua arah ( "dorong" dan "tarik").

o Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tuna netra.

e) Penggunaan pintu otomatis diutamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran. Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih cepat dari 5 detik dan mudah untuk menutup kembali.

f) Hindari penggunaan bahan lantai yang licin di sekitar pintu.

g) Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna, karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan lansia.

Plat tendang yang diletakkan di bagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda.

Aksesibilitas Lansia_Persyaratan Teknis_Parking Lot

AREA PARKIR


Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang cacat, sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda, daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik-turunkan penumpang (Passenger Loading Zones) adalah tempat bagi semua penumpang, termasuk lansia, untuk naik atau turun dari kendaraan.

Persyaratan

a. Fasilitas parkir kendaraan:

o Tempat parkir lansia terletak pada rute terdekat menuju bangunan/ fasilitas yang dituju, dengan jarak maksimum 60 meter.

o Jika tempat parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkindengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian.

o Area parkir harus cukup mempunyai ruang bebas di sekitarnya sehingga

o pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya.

o Area parkir khusus lansia ditandai dengan simbol tanda parkir lansia yang berlaku.

o Pada lot parkir lansia disediakan ramp trotoir di kedua sisi kendaraan.

o Ruang parkir mempunyai lebar 370 cm untuk parkir tunggal atau 620 cm untuk parkirganda dan sudah dihubungkan dengan ramp dan jalan menuju fasilitas-fasilitas lainnya.

b. Area menaik-turunkan penumpang:

o Kedalaman minimal dari daerah naik turun penumpang dari jalan atau jalur lalu-lintas sibuk adalah 360 cm dan dengan panjang minimal 600 cm.

o Kemiringan maksimal 5° dengan permukaan yang rata di semua bagian.

Diberi rambu lansia yang biasa digunakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas serupa bagi umum.