AREA PARKIR
Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang cacat, sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda, daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik-turunkan penumpang (Passenger Loading Zones) adalah tempat bagi semua penumpang, termasuk lansia, untuk naik atau turun dari kendaraan.
Persyaratan
a. Fasilitas parkir kendaraan:
o Tempat parkir lansia terletak pada rute terdekat menuju bangunan/ fasilitas yang dituju, dengan jarak maksimum 60 meter.
o Jika tempat parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkindengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian.
o Area parkir harus cukup mempunyai ruang bebas di sekitarnya sehingga
o pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya.
o Area parkir khusus lansia ditandai dengan simbol tanda parkir lansia yang berlaku.
o Pada lot parkir lansia disediakan ramp trotoir di kedua sisi kendaraan.
o Ruang parkir mempunyai lebar 370 cm untuk parkir tunggal atau 620 cm untuk parkirganda dan sudah dihubungkan dengan ramp dan jalan menuju fasilitas-fasilitas lainnya.
b. Area menaik-turunkan penumpang:
o Kedalaman minimal dari daerah naik turun penumpang dari jalan atau jalur lalu-lintas sibuk adalah 360 cm dan dengan panjang minimal 600 cm.
o Kemiringan maksimal 5° dengan permukaan yang rata di semua bagian.
Diberi rambu lansia yang biasa digunakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas serupa bagi umum.
No comments:
Post a Comment