Pages

Friday, April 30, 2010

Aksesibilitas Lansia_Persyaratan Teknis_Pintu

PINTU

1. Esensi

Pintu adalah bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu).

2. Persyaratan

a) Pintu pagar ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh lansia.

b) Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 90 cm, dan pintu-pintu yang kurang penting memiliki lebar bukaan minimal 80 cm.

c) Di daaerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau perbedaan ketinggian lantai.

d) Jenis pintu yang penggunaannya tidak dianjurkan:

o Pintu geser.

o Pintu yang berat, dan sulit untuk dibuka/ditutup.

o Pintu yang terbuka kekedua arah ( "dorong" dan "tarik").

o Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tuna netra.

e) Penggunaan pintu otomatis diutamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran. Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih cepat dari 5 detik dan mudah untuk menutup kembali.

f) Hindari penggunaan bahan lantai yang licin di sekitar pintu.

g) Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna, karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan lansia.

Plat tendang yang diletakkan di bagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda.

No comments: