Pages

Sunday, May 2, 2010

ANALISIS DAMPAK KEGIATAN PARIWISATA KAWASAN PANTAI MARINA _Dampak Budaya & Ekonomi

DAMPAK BUDAYA

Pengenalan Kebudayaan


Kawasan ini dekat dengan PRPP dan Puri Maerokoco yang merupakan pengembangan potensi budaya, sehingga memungkinkan para pengunjung Marina juga berkunjung ke tempat itu.


Bangunan Sekitar


Gaya bangunan diusahakan mengakomodasikan dan memperhatikan budaya dan lingkungan setempat.

Usaha untuk menangani dampak-dampak yang terjadi:

  1. Pemberian akses yang mudah atau akses langsung antara kawasan Pantai Marina dengan PRPP dan Puri Maerokoco. Sehingga tujuan pengembangan potensi budaya tercapai dengan banyaknya pengunjung yang datang.
  2. Gaya bangunan sekitar tetap dipertahankan untuk mengikuti kebudayaan setempat.


DAMPAK EKONOMI

Peningkatan permukiman dan perdagangan

Adanya kawasan Marina membuat kawasan permukiman dan perdagangan di sekitarnya semakin berkembang pesat. Ini terbukti dengan banyaknya perumahan-perumahan yang ada di sekitar Pantai Marina


Peningkatan transportasi

Peningkatan pendapatan dirasakan oleh para pengelola jaringan transportasi di daerah ini.

Penggunaan bibir pantai

Perda No. 8/2004 mengamanatkan sepanjang 50 meter dari bibir pantai sepenuhnya menjadi wilayah publik, sedangkan reklamasi yang dilakukan pengembang itu dinilai belum sesuai dengan aturan tersebut. Daerah yang direklamasi akan berpotensi menjadi daerah privat yang bertentangan dengan kaidah pantai sebagai ruang publik Kawasan pantai yang telah direklamasi kini dikuasai pihak swasta. Masyarakat yang ingin menikmati ruang publik di sekitar PRPP harus membayar biaya masuk. Menurut catatan seorang anggota DPRD Kota Semarang, lebih dari 60% ruang publik pantai di Kota ATLAS ini dikuasai swasta.


Usaha untuk menangani dampak-dampak yang terjadi:

1. Pemerintah setempat menentukan bahwa kegiatan reklamasi harus memperhatikan

- aspek tata ruang kota dan fungsi lingkungan

- sepadan pantai sebesar 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat

- peruntukan lahan hasil reklamasi untuk olahraga, rekreasi, dan fasilitas umum yang mendukung fungsi permukiman

- keharusan untuk menyusun site plan dan studi Amdal.

2. Status tanah hasil reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai negara, sementara pihak yang melakukan reklamasi dapat diberi prioritas untuk mengajukan hak atas tanah hasil reklamasi tersebut. Sebelum diberikan izin lokasi tanah hasil reklamasi bagi termohon diperlukan studi Amdal. Sehingga area publik kawasan pantai masih bisa dipertahankan.

3. Pemindahan tambak ataupun pemberian mata pencaharian lain bagi masyarakat yang kehilangan tambaknya seperti industri rumah tangga dll.

4. Peningkatan sarana tranportasi ke wilayah tersebut.

5. Dengan bertambahnya permukiman maka kebutuhan hidup juga akan bertambah, untuk itu diperlukan pula tambahan dalam segi perdagangan, dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar.